JURNAL SUMBAWA - Setelah diperiksa 13 jam, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas
Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan setelah diperiksa 13 jam akhirnya jadi tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan Crazy Rich menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi dan akhirnya diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Baca Juga: Segera Ajukan Sebelum Terlambat, dan Cairkan Hingga Rp200 Juta di KUR BRI
Melalui devisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhani mengatakan telah memeriksa Doni Salmanan Crazy Rich selama 13 jam
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Tanda Akhir Zaman Sudah Dekat, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara