13 Jam Diperiksa, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

- 9 Maret 2022, 09:08 WIB
13 Jam Diperiksa, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka
13 Jam Diperiksa, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Menurut Ramadhan , Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Putin Gertak atau Tidak, Jenderal Amerika Serikat Kerahkan Seluruh Kapal Selam Rudal

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Bocor! Formasi Baru Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 dan Diperkuat Pemain Tambahan 3 Orang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah