Sinergi BPJH, LPH dan MUI Terkait Sertifikat halal, Simak Penjelasan Kemenag

- 15 Maret 2022, 17:04 WIB
Sinergi BPJH, LPH dan MUI Terkait Sertifikat halal, Simak Penjelasan Kemenag
Sinergi BPJH, LPH dan MUI Terkait Sertifikat halal, Simak Penjelasan Kemenag /Foto Aqil Irham/

JURNAL SUMBAWA - Terkait sertifikat kehalalan, ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Akhir Zaman, Ini Senjata Mematikan yang Paling Ampuh Membunuh Yakjuj Makjuj

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ini Link dan Cara Main Kuis Hari Bumi, Game Google yang Unik

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah