“Mulai hari ini SIPOL bisa digunakan parpol (partai politik). SIPOL juga dapat diakses Bawaslu, karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol,” ujar komisioner Idham Holik saat konferensi pers dan didampingi 3 komisioner KPU Lainnya.
Idham Holik juga menambahkan bahwa sistem informasi partai politik atau disingkat Sipol adalah seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Sesuai UU, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tuturnya.***