JURNAL SUMBAWA - Dua orang tersangka yang diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabuoaten Nagan Raya Aceh dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan bahwa keduanya ditahan setelah diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri
Ada pun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelumnya, keduanya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
AKP Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga: Resep Masakan Ayam Ongseng Garing Wangi Ala Chef Rudy Choirudin, Cocok Jadi Menu Sarapan
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.
Meski berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.
“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.
Polisi juga menjerat dua terduga pelaku dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***