JURNAL SUMBAWA - Pemilu 2024, sejumlah partai politik telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta pemilu.
Namun diantara partai politik yang mendaftarkan diri, 16 partai dinyatakan tidak lolos dan 3 partai politik tidak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilh
16 partai politik yang dinyatakan gagal dikarenakan dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.
"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.
Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Minta KPU Efektif Serta Efisien Gunakan Anggaran
Beberapa partai yang gagal ikut pemilu tersebut di antaranya; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, hingga Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.