Dua Pejabat Polda Metro Jaya Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 19:52 WIB
Dua Pejabat Polda Metro Jaya Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dua Pejabat Polda Metro Jaya Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyeret dua pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran tidak profesional menangani TKP Duren Tiga sehingga keduanya diperiksa dan dikenai penempatan khusus (patsus).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan jika Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Heryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Informasi dari Itsus betul, (Dirkrimum Polda Metro Jaya) betul sudah memberikan keterangan kepada Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Sedang Asyik Rekap Nomor Togel, Tiga Orang Terduga Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi di Sumbawa

Sementara itu, untuk Wadirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri.

"Ya betul (yang dipatsuskan) Wadir," ungkap Dedi.

Adanya pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Khusus (Itsus) Polri untuk meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.

Baca Juga: Cairkan Rp50 Juta Disini Dana KUR BSI Untuk Pelaku UMKM

Terkait hal itu, Dedi menuturkan bahwa menunggu hasil investigasi lanjutan Tim khusus (Timsus) Polri.

"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari Timsus ya," ujar Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah perwira Polri yang dipatsuskan sebanyak 16 orang. Mereka ada yang dipatsuskan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 22 Agustus 2022: Ada Net Drakor Saranghae, Biar Viral Hingga Jatanras

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x