923 Butir Berlian Hasil Penyelundupan WNA India! Ternyata Disembunyikan di Lubang Anus di Adili

- 13 Januari 2023, 10:20 WIB
923 Butir Berlian Hasil Penyelundupan WNA India! Ternyata Disembunyikan di Lubang Anus di Adili
923 Butir Berlian Hasil Penyelundupan WNA India! Ternyata Disembunyikan di Lubang Anus di Adili /Dok. Kejaksaan negeri badung/

JURNAL SUMBAWA - 932 butir Berlian hasil penyelundupan Warga Negara Asing yang berasal dari India Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 33. Berhasil diamankan lewat petugas Imigrasi bandara

Penyelundupan berlian ilegal, diduga jaringan berlintas Negara ini, berhasil diamankan saat melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.

Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imbran Yusuf mengatakan, telah dilakukan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dengan nama tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen.

Baca Juga: Kapolres Bima Diminta Serius Tangani Kasus Narkoba di Kabupaten Bima

"Tahap II ini terkait dengan perkara Kepabeanan dengan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang Warga Negara India," timpalnya, Kamis,12 Januari 2023.

Tentunya oleh penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

Jaksa yang menangani perkara ini diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta. Luh Heny Febriyanti Rahayu. Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Kata Rakyat Tentang Anies Baswedan

"Berdasarkan data, lelaki India datang ke Bali dari Bangkok, dan diamankan ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," paparnya.

Dijelaskan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan pada saat diperiksa, kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

"Modusnya dengan memasukan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian," timpalnya. Bahwa tujuan yang bersangkutan memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos.

Tujuannya, berlian itu nantinya akan dijual untuk relasi bosnya yang dikatakan berada di Bali.

Baca Juga: Uji Kebohongan Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Ahli Saksi Forensik Digital Hingga Ahli DNA

Perbuatannya, diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir berlian.

Sebelumnya, pihak imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan Berlian ilegal lewat hasil pemeriksaan

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membeber pelaku menumpangi pesawat dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand dan tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 15 Oktober 2022 lalu. Saat melintas dari terminal kedatangan Internasional itu lah, ditemukan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom.

Barang bukti lalu dikeluarkan dari anusnya setelah dilakukan pemeriksaan rontgen abdomen dengan X-ray. Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian. "Ya, total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat," ungkap Bamax. seluruh berlian tersebut tersangka diperintahkan untuk membawa ke Bali oleh bosnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Copot Langsung Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo

Dikatakan, bosnya itu di tempatnya bekerja sebagai akuntan untuk, lalu diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan olehnya diperkiran menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000.

Ini artinya tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. "Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," tutupnya.

Berkas perkara kasus penyelundupan berlian ini dinyatakan rampung. Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (11/1) Januari 2023.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah