Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 07:19 WIB
berikut Cara Kerja Pantarlih Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024.
berikut Cara Kerja Pantarlih Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. /

JURNAL SUMBAWA - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ada tim Pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara kerja Pantarlih? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.

 

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau PPS. Setelah dibentuk, selanjutnya tim Pantarlih akan bekerja sesuai masa tugasnya serta mendapat gaji sesuai yang telah ditentukan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Adapun salah satu tugas anggota Pantarlih yaitu melakukan Coklit atau pencocokan serta penelitian data pemilih dengan cara mendatangi rumah para calon pemilih.

Biasanya petugas Pantarlih pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya 1 orang.

Berikut ini cara kerja Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit yang dilansir dari kpu.go.id.

1. Mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK

Baca Juga: Ketum PB HMI Sampaikan Bela Sungkawa untuk Tragedi Gempa di Jayapura dan Turki

2. Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih

3. Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan

4. Mencatat keterangan Pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas

5. Mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI

6. Mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP

7. Coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian

Baca Juga: Diskriminasi Pelayanan Kesehatan RSUD Bima, Mantan Wapres Mahasiswa UMBO Angkat Bicara

8. Menandai data Pemilih yang berpindah domisili

9. Coret data Pemilih ganda atau doble

10. Coret data Pemilih yang berganti status dari sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI

11. Coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah

12. Menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Antarklub: Madrid Juara Usai Tekuk Al Hilal 5-3

13. Anggota Pantarlih melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih.

14. Anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit.

Demikian ulasan mengenai cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan tugas Coklit. Sebagai informasi tambahan, setiap anggota Pantarlih wajib mempunyai akun E Coklit dalam menjalankan tugasnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jahruddin

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x