Pengertian Hukuman Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 10:35 WIB
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati
Pengertian Hukum Mati Menurut KUHP KUHP Dan Jenis Kejahatan yang Bisa Diancam Hukuman Mati /Reuters/Toby Melville/

JURNAL SUMBAWA - Publik sedang ramai membicarakan tentang hukuman mati. Hal ini ramai diperbincangkan lantaran Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, yang jadi pertanyaanya adalah apa pengertian hukuman mati menurut KUHP dan KUHP baru serta jenis kejahatan yang bisa diancam hukuman mati? Simak penjelasan berikut.

Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di Indonesia, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, sebut saja Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir.

Baca Juga: Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Pengertian Hukuman

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, hukuman ialah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.

Baca Juga: Berikut Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 Februari 2023 Ada Libra, Scorpio dan Sagitarius

Pengertian Hukuman Mati

Menurut KBBI, pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.

Dasar Hukuman Mati

Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.

Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.

Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 15 Februari 2023, Scorpio, Hari Ini Akan Menjadi Hari Ongkos yang Menyenangkan

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain:  Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati

Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

- Makar membunuh kepala negara

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Tabel KUR BRI 2023 Dengan Bunga Paling Rendah

- Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia

- Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang

- Membunuh kepala negara sahabat

- Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

- Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati

- Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati

- Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang

- Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang

- Pemerasan dengan pemberatan.

Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai berikut.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri

- peran terdakwa dalam tindak pidana.

2. Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

3. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

5. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

6. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.***

Editor: Muslimin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah