JS.PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Stefanus Roy Rening jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus Gubernur NTT Lukas Enembe.
Gubernur Papua NTT Lukas Enembe sebelumnya telah dinonaktifkan atas dugaan kasus Maling Uang Rakyat (Korupsi).
KPK, dalam melakukan penyidikan lebih dalam terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut dihalang-halangi oleh pengacaranya Stefanus Roy Rening.
Baca Juga: Sederet Kasus OTT! Yana Mulyana Bukan Walikota Bandung Pertama yang Kena Prank KPK
Kini, pengacara Stefanus Roy Rening ditetapkan tersangka oleh KPK
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada dugaan menghalangi obstruction of justice," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.