Pengunggahan Utang KCIC! Kompas TV Digugat, Dewan Pers: Ada Ancaman Kemerdekaan Pers Direngguk

- 11 Mei 2023, 12:44 WIB
Pengunggahan Utang KCIC! Kompas TV Didugat, Dewan Pers: Ada Ancaman Kemerdekaan Pers Direngguk
Pengunggahan Utang KCIC! Kompas TV Didugat, Dewan Pers: Ada Ancaman Kemerdekaan Pers Direngguk /ANTARA FOTO/

Rosianna Silalahi menuturkan bahwa inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan Forum Pemred, AJI dan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi KompasTV.

“Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Tapi kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang Redaksi lain,“jelas Rosi.

Baca Juga: IPW Dukung Penyelidikan Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Tarakan Iptu M

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China. Selanjutnya Segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ninik menambahkan Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.

“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers. Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,”tegas Ninik

Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai apa yang dialami KompasTV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.

Baca Juga: Tak Mau Cabut Laporan Pungli, Husen Undur Diri Jadi ASN

"Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,”ujar Arifin

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai ada ancaman kemerdekaan pers di kasus yang dialami KompasTV terkait pemberitaan KCIC.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah