BNN RI Musnahkan 115 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja

- 11 September 2023, 14:16 WIB
BNN RI Musnahkan 115 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja
BNN RI Musnahkan 115 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja /

JURNAL SUMBAWA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia lakukan pemusnahan Narkotika hingga delapan kali, terangkum, pemusnahan tersebut mencapai 115 Kg Sabu dan 51 Kg ganja.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemusnahan Narkotika diungkap dari 13 kasus yang terdiri dari Narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan BNN, disisihkan untuk kepentingan iptek dan dilakukan pengujian di laboratorium untuk pembuktian kasus di persidangan.

Baca Juga: Pukul Bola Voli, Menpora Dito Bareng Menhan Prabowo Subianto Resmikan Puncak Peringatan Haornas 2023

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet Narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," katanya kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Jakarta Timur, Senin 11 September 2023.

Dalam pemusnahan ini, BNN menggandeng pihak kejaksaan hingga pengadilan. Barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009 yaitu barang sitaan Narkotika dan prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," bebernya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Euro 2023! Prediksi Portugal vs Luksemburg, Cristiano Ronaldo Puncak Top Score

Sebelumnya, BNN melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet Narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.

"Ini sudah delapan kali di tahun 2023 pemusnahan yang dilakukan," katanya.

Setidaknya ada 13 kasus tindak pidana Narkotika yang terungkap dan ada 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Oknum Kades Keroyok Dua Pengelola Wisata di Kabupaten Bima, Penyidik Polres Bima Periksa Empat Saksi

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang," katanya.

"Modus operandi daripada pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas," sambungnya.

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah