Pelanggaran Kode Etik: Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Pecat Dari Anggota DPD RI I

- 2 Februari 2024, 21:13 WIB
Gusti Ngurah Ariya Wedakarna dipecat DPD RI
Gusti Ngurah Ariya Wedakarna dipecat DPD RI /Saved Balipost/

JURNAL SUMBAWA - Setelah melewati beberapa pertimbangan, Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan.

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan bahwa sudah tepat. Mengingat, Sudah diberikan kesempatan atas beberapa kesalahan yang dilakukan AWK.

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Lanyalla mengatakan, Pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD karena pelanggaran etik, tapi masih harus diajukan ke Presiden.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri, Presiden Jokowi Pilih Pengantinya

"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden," Ujar ketua DPD RI.

Lanjutnya, "Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan)".

Sebelumnya, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Arya Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.

Sebelumnya, Permasalahan itu muncul ketika Arya Wedakarna memberi pernyataan untuk menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral dan dinilai menyinggung SARA.

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x