Urutan Surat Suara yang Harus Dihitung Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023

- 6 Februari 2024, 14:32 WIB
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA /

Aturan ini berbeda dengan ketentuan urutan penghitungan suara di Pemilu 2019. Dalam Pasal 52 Ayat (6) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilu, KPU mengatur secara ketat urutan penghitungan suara.

Proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Beli Sabu Antar Kota, Pengedar Sabu Dikerangkeng Polisi dengan Barang Bukti 3,85 Gram Sabu

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur di PKPU, dimulai dari surat suara pilpres dilanjutkan dengan surat suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.

Urutan tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang berlangsung akhir Januari lalu. Pihaknya meyakini KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah