Urutan Surat Suara yang Harus Dihitung Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023

- 6 Februari 2024, 14:32 WIB
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA
Contoh lima kertas surat suara pada pemilihan umum 2024, mulai presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN KOTA /

JURNAL SUMBAWA - Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia dimulai pada 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pemilu 2024 tersebut, masyarakat akan melakukan pencoblosan Lima Kertas Surat Suara.

Dari lima kertas Surat Suara tersebut, terdiri dari: Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota.

Lalu, manakah yang pertama kali yang akan dihitung oleh ketujuh anggota KPPS saat penghitungan suara dimulai?

Baca Juga: Bawaslu Bima Minta KPU Segerakan Proses Penggantian Surat Suara Rusak

Setelah pencoblosan selesai dan tempat pemungutan suara ditutup pukul 13.00 waktu setempat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mulai menghitung surat suara yang diberikan oleh para pemilih melalui lima jenis surat suara.

Dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum tidak mengatur secara ketat urutan penghitungan suara.

Namun perlu diketahui, dalam Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Rilis Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 6 NTB Partai Persatuan Pembangunan untuk Pemilu 2024

Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, proses penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan. Dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x