JURNAL SUMBAWA - Pembahasan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di utus Presiden telah masuk tahap akhir.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, Revisi UU Desa ini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. “Ya tinggal disahkan di paripurna tapi menunggu penjadwalan dari bamus (Badan Musyawarah DPR). Kemarin baru pengambilan keputusan tingkat I,” kata Achmad.
Dalam pembahasan Revisi UU Desa sudah ada Titik terang, Namun ada beberapa poin yang tidak disetujui berdasarkan pembahasan rapat pleno penyusunan RUU Desa Juli 2023 lalu.
Poin-poin tersebut meliputi alokasi dana desa, masa jabatan kepala desa, tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW.
Baca Juga: Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI
Adapun penjelasan poin-poin yang tidak disetujui dalam dalam pembahasan Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan Mentri utusan Presiden sebagai berikut:
1. Alokasi Dana Desa
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi adalah usulan untuk menambah alokasi dana desa sebesar 20% dari total dana transfer daerah. Usulan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan anggaran negara yang terbatas dan potensi penyalahgunaan dana desa yang masih tinggi.
Dalam revisi UU Desa, alokasi dana desa tetap sebesar 10% dari total dana transfer daerah, sama dengan ketentuan dalam UU Desa sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan dalam pengaturannya, yaitu: