Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI

- 11 Februari 2024, 18:39 WIB
Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI
Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI /Logo KPU/

JURNAL SUMBAWA - Warga Negara Indonesia di luar negeri sudah melakukan pencoblosan untuk Pemilu 2024. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penghitungan suara di luar negeri belum dilakukan sebab harus menunggu hari pencoblosan di Indonesia.

Sebelumnya, penghitungan suara pada Pemilu 2024 di luar negeri telah viral di media sosial, bahkan hasilnya menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penghitungan yang viral di media sosial merupakan hoax atau tidak benar adanya, dikarenakan di luar negeri belum di mulai penghitungan.

Baca Juga: Objek Vital Diterjang Banjir, 150 Kepala Keluarga Didirikan Posko Siaga Kesehatan

"Belum di mulai penghitungan suara di luar negeri, tunggu pencoblosan di Indonesia dulu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 11 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," lanjutnya

Baca Juga: Viral Hasil Akhir Pemilu di Malaysia, Prabowo Unggul Jauh 83,3 Persen Dibanding Anies dan Ganjar

Hasyim Asy'ari membeberkan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x