Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar

- 11 Februari 2024, 12:53 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar
Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar /Bawaslu RI/

JURNAL SUMBAWA - Masa Tenang Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu 10/2. Dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, ada 3 hal yang tidak boleh dilakukan bagi peserta Pemilu mulai DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Calon Presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bima Warning Media Massa

Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.

Peserta pemilu dilarang mengarah kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan peserta pemilu seperti memanfaatkan, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak.

Selama Masa Tenang Pemilu 2024, bila pihak yang berkaitan terbukti akan melakukan pelanggaran, akan diancam dengan pidana dan denda sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Survei Presisi Elektabilitas Caleg, 18 Partai Politik (Parpol) Wilayah NTB ll

Meski demikian, bagi segenap peserta pemilu agar mengetahui serta mematuhi aturan yang telah berlaku selama Masa Tenang Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x