Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar

- 11 Februari 2024, 12:53 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar
Kampanye Pemilu 2024 Berakhir, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Anda Akan Dihukum Bila Melanggar /Bawaslu RI/

Apa saja larangan disaat Masa Tenang Pemilu 2024. Simak ulasan dibawah ini.

1. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Baca Juga: Indonesia Punya Cadangan Nikel Terbesar di Dunia, Inilah 10 Fungsi dan Kegunaan Nikel Dalam Kehidupan Manusia

2. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Baca Juga: Apakah Anda Sarjana Pendidikan! Berikut Bocoran 10 Formasi CPNS 2024 Untuk Background Pendidikan Selain Tenaga

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah