Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI

- 11 Februari 2024, 18:39 WIB
Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI
Penghitungan Suara Luar Negeri, Begini Kata KPU RI /Logo KPU/

Ia mengungkapkan, bahwa pada pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Seperti diketahui, disejumlah negara, WNI telah melakukan pencoblosan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Banjir di Kota Bima, 3 Ribu KK Terdampak di 20 Kelurahan

Beberapa di antaranya Negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x