Ia mengungkapkan, bahwa pada pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Seperti diketahui, disejumlah negara, WNI telah melakukan pencoblosan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Banjir di Kota Bima, 3 Ribu KK Terdampak di 20 Kelurahan
Beberapa di antaranya Negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.***