AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan

- 21 Februari 2024, 12:37 WIB
AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan
AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan /Instagram@Infomakassar/

Kemudian gaji para menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah