Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK

- 21 Februari 2024, 19:20 WIB
Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK /Pixabay/

Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.

Namun, hasil perhitungan cepat Sirekap dari KPU timbul kecurigaan dari beberapa pihak karena ada indikasi kecurangan, berdasarkan analisis data yang tidak relevan dengan fakta lapangan yang ada.

Hitung cepat lembaga survei Charta Politika menunjukkan perolehan suara, Prabowo-Gibran mendapat 57,81%, Anies-Muhaimin 25,57%, dan Ganjar-Mahfud 16,61%.

Baca Juga: AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan

Perlu diketahui bahwa, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui pasal 416 ayat (1) mengatur tiga syarat yang harus dipenuhi paslon untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Paslon itu harus mendapat lebih dari 50% suara dan menang di lebih dari setengah provinsi atau minimal 20 provinsi. Adapun syarat ketiga mengharuskan paslon meraih minimal 20% suara di setengah jumlah provinsi.

Lalu apa persiapan paslon nomor urut 1 dan 3?, Anies-Muhaimin berencana mengajukan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dikatakan Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum paslon tersebut.

“Kami sudah melengkapi bukti-buktinya dan sudah kami verifikasi,” kata Ari.

“Saat ini kami sudah masukan laporan-laporan ke Bawaslu di hampir di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kepsek Aniaya Seorang Guru di Bima, Kantor UPTD Dikpora Disegel Pemerhati Pendidikan

“Untuk gugatan ke MK, materinya sudah kami siapkan, tinggal pemeriksaan akhir. Gugatan ini akan kami masukan setelah waktunya,” kata Ari.

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah