Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK

- 21 Februari 2024, 19:20 WIB
Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan tidak menutup kemungkinan pada pemilu 2024 akan ada gugatan yang ke MK.

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Namun satu pekan setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.

Peraturan UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Melaporkan: Tercatat 84 Orang Petugas dan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.

Jika KPU benar-benar mempublikasikan hasil perhitungan mereka pada tanggal itu, pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Baca Juga: Kunker di Kecamatan Parado, Kapolda NTB Himbau Jaga Kamtibmas Menjelang Pemilu Susulan

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x