Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- 22 Februari 2024, 21:18 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa Rama Eka Darma di ruang sidang.

Untuk itulah, tim jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada Panji Gumilang.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah Yang Benar

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Dodi Rusmana, mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu "memberatkan".***

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah