Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa Rama Eka Darma di ruang sidang.
Untuk itulah, tim jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada Panji Gumilang.
Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah Yang Benar
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dodi Rusmana, mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu "memberatkan".***