Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- 22 Februari 2024, 21:18 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Panji Gumilang merupakan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Ia merupakan terdakwa kasus penistaan agama pada 2023 lalu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang dan "memberikan surat perintah penangkapan" pada pukul 21.15 WIB.

Pada awal Agustus 2023, polisi telah resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08).

Baca Juga: Amalan di Malam Nisfu Sya'ban yang Pernah Ditulis Imam Al Gazali

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.

Perlu diketahui, Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Pada pesidanganya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh tim jaksa dalam kasus penodaan agama. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis (22/02) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Malam Nisfu Sya'ban, Ada Amalan Khusus Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x