Katanya, SYL menerima gratifikasi dengan memeras anak buah mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Uang itu digunakan sesuai dengan keperluan terdakwa, serta digunakan sesuai perintahnya," paparnya.
Baca Juga: Riwayat Karir dan Pendidikan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi
"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," sambungnya.***