Terbukti! SYL Peras Anak Buah Mencapai Rp44,5 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi

- 28 Februari 2024, 18:49 WIB
Terbukti! SYL Peras Anak Buah Mencapai Rp44,5 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi
Terbukti! SYL Peras Anak Buah Mencapai Rp44,5 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) terbukti memeras anak buahnya mencapai Rp44,5 Miliar. SYL tersebut didakwa menerima gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.

Uang dari hasil perasan dan gratifikasi itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca Juga: Riwayat Karir dan Pendidikan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengangkat Muhammad Hatta dari staf saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menjadi Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Rl sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023.

Selain itu juga, Syahrul Yasin Limpo juga mengangkat orang kepercayaannya, yaitu Imam Mujajidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Jaksa mengatakan, hal ini dilakukan pada saat Syahrul Yasin Limpo diangkat menjadi Menteri Pertanian. Kemudian SYL mengangkat beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki beberapa jabatan di sana.

Baca Juga: Kasus Dugaan Sawer Pejabat, KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

"SYL terbukti menempatkan orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan, mulai dari dirinya menjabat mentan tahun 2019 sampai tahun 2023," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho Rabu 28 Februari 2024

Katanya, SYL menerima gratifikasi dengan memeras anak buah mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Uang itu digunakan sesuai dengan keperluan terdakwa, serta digunakan sesuai perintahnya," paparnya.

Baca Juga: Riwayat Karir dan Pendidikan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," sambungnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x