Buat Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polisi

- 2 Maret 2024, 17:31 WIB
Buat Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polisi
Buat Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polisi /Instagram @antara/

JURNAL SUMBAWA - Gus Samsudin salah satu Youtuber Indonesia kini dibawa polisi usai membuat konten yang melibatkan dirinya tentang tukar pasangan.

Konten tersebut dinilai bertentangan dengan nilai sosial, bahkan meresahkan masyarakat. Gus Samsudin dibawa oleh Polda Jawa Timur untuk diperiksa Kamis 29 Februari 2024.

Terkait pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Seorang lelaki lantas bertanya mengapa bisa seseorang yang tanpa pernikahan bisa melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: Buat Konten Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Resmi Ditahan Polisi

Si kiayi kembali menegaskan, dalam pemahamannya, boleh melakukan hal tersebut. "Asal suka sama suka," ucapnya.

Setelah video tersebut viral, Gus Samsudin muncul memberikan klarifikasi. Ternyata dia adalah dalang di balik video tersebut. Menurut Gus Samsudin, video dibuat untuk tujuan menghibur.

"Saya mau minta maaf dan menyampaikan klarifikasi. video saya itu hanya settingan, hiburan, tidak beneran," kata Gus Samsudin di kanal YouTube Mbah Den, Selasa 27 Februari 2024

Dalam unggahannya tersebut, Gus Samsudin juga mengatakan bahwa ia juga tau bahwa pasangan suami istri tidak boleh bertukar pasangan.

Baca Juga: Anda Jangan Sampai tertipu! Begini Cara Mengetahui HP Android Yang Original

"Ajaran yang menyimpang, mengizinkan orang lain seumpama punya istri, bergantian dengan yang lain, itu sesat," ucapnya.

Meski begitu, Gus Samsudin akhirnya ditahan Polda Jawa Timur atas konten buatannya mengenai tukar pasangan. Konten tersebut dinilai tak wajar dan dinilai sesat.

Gus Samsudin sebelumnya dijemput paksa oleh Polda Jawa Timur dikarenakan takut akan melarikan diri. Gus Samsudin dijebloskan ke tahanan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam konten yang dibuatnya.

Konten yang dibuat Gus Samsudin merupakan konten yang bertentangan dengan nilai sosial, bahkan sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, didalam konten tersebut, terlihat perempuan yang memakai cadar

Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa konten yang dibuat Gus Samsudin sangat meresahkan, dan pihak Polda Jatim telah menemukan unsur pidana nya.

Baca Juga: Dugaan Suap Menyuap Penerimaan PPPK, PW IPA Minta Tangkap Sekda dan Bupati Batubara

"Kontennya sangat meresahkan dan membuat keonaran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media, 1 Maret 2024.

Menurutnya, Gus Samsudin dikenai sanksi Undang-undang ITE didalam pasal pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3. Lelaki yang berambut panjang itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kata Dirmanto, dalam kasus tersebut juga akan menambah tersangka lainnya, termasuk seorang perempuan yang bercadar yang terlihat didalam video.

"Ada yang lain calon tersangka, namun sekarang masih didalami siapa aja yang ada didalam konten itu," bebernya.

Baca Juga: Jalani Keberkahan Bulan Suci Ramadhan Bersama Rangkaian Tayangan Layar Drama TerOKE di RCTI

Sebelumnya beredar sebuah video yang menampilkan aliran sesat, dengan memperbolehkan suami istri bertukar pasangan, viral di media sosial.

Video itu menunjukkan sejumlah orang berpakaian bak ustaz dan kiayi bersama sejumlah jamaah. Hadir salah satu diantaranya perempuan bercadar.

"Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiayi lengkap dengan sorban.

"Makanya di agama lain, nggak ada itu," imbuhnya menegaskan.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah