JURNAL SUMBAWA - Gus Samsudin Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas konten buatannya mengenai tukar pasangan. Konten tersebut dinilai tak wajar dan dinilai sesat.
Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jawa Timur dikarenakan takut akan melarikan diri. Gus Samsudin dijebloskan ke tahanan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam konten yang dibuatnya.
Konten yang dibuat Gus Samsudin merupakan konten yang bertentangan dengan nilai sosial, bahkan sangat meresahkan masyarakat. Terlebih, didalam konten tersebut, terlihat perempuan yang memakai cadar.
Baca Juga: Dugaan Suap Menyuap Penerimaan PPPK, PW IPA Minta Tangkap Sekda dan Bupati Batubara
Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa konten yang dibuat Gus Samsudin sangat meresahkan, dan pihak Polda Jatim telah menemukan unsur pidana nya.
"Kontennya sangat meresahkan dan membuat keonaran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media, 1 Maret 2024.
Menurutnya, Gus Samsudin dikenai sanksi Undang-undang ITE didalam pasal pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3. Lelaki yang berambut panjang itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jalani Keberkahan Bulan Suci Ramadhan Bersama Rangkaian Tayangan Layar Drama TerOKE di RCTI
Kata Dirmanto, dalam kasus tersebut juga akan menambah tersangka lainnya, termasuk seorang perempuan yang bercadar yang terlihat didalam video.