UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru

- 9 Maret 2024, 21:29 WIB
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru
UU Desa Sudah Direvisi: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Begini Tugas Kepala Dusun UU Baru /Dok oke flores/

JURNAL SUMBAWA - Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disetujui dalam beberapa tahap oleh Pemerintah dan DPR, Lantas bagaimana dengan tugas kepala dusun?

Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting terkait pemerintahan dan pembangunan desa, salah satunya adalah masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam revisi UU Desa, masa jabatan kades ditetapkan menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Revisi UU Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kades yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi dan monopoli kekuasaan.

Baca Juga: Begini Sejarah Panjang Sidang Isbat dan Melahirkan Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan

Dalam muatan revisi UU Desa ini, juga mengatur tugas dan fungsi kepala dusun sebagai perangkat desa yang membantu kades di tiap-tiap wilayahnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, tugas kepala dusun meliputi:

1. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

2. Melaksanakan mobilitas kependudukan.

3. Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.

4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga: Sidang Isbat Ditiadakan: Penetapan Puasa di Indonesia Apakah Ada Perbedaan? Begini Penjelasanya

5. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala dusun juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Nah, berdasarkan revisi Undang-Undang Desa diharapkan peran dan fungsi kepala dusun dapat lebih optimal dalam mendukung kinerja kades dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Baca Juga: Mentan dan KSAD Sepakat Perluas Areal Tanam Melalui Pompanisasi

Berikut fungsi dan hak kepala dusun dalam revisi UU Desa

Fungsi kepala dusun:

1. Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa.

2. Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

3. Pengawasan dan evaluasi program desa.

4. Pelaporan kepada kepala desa

5. Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Ketersediaan Pangan Asal Ternak Terpantau Aman dan Mencukupi

Hak kepala dusun:

5. Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mendapatkan bantuan hukum apabila diperlukan.

7. Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat.

8. Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai.

9. Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Itulah rangkuman meliputi fungsi dan hak kepala dusun sebagai pembantu kinerja kades di tiap-tiap wilayah yang sudah ditentukan.***

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah