Gugat Sengketa Pilpres ke MK: Mahfud MD Siapkan Pengacara

- 15 Maret 2024, 10:00 WIB
Gugat Sengketa Pilpres ke MK: Mahfud MD Siapkan Pengacara
Gugat Sengketa Pilpres ke MK: Mahfud MD Siapkan Pengacara /Instagram@mahfudmd/

JURNAL SUMBAWA - Dalam rangka menggugat hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD siapkan kuasa hukum (pengacara) melalui TPN.

Ia menyatakan kesiapan untuk menggugat sengketa Pemilu Pilpres 2024, dan Mahfud mengatakan sudah banyak tokoh pengacara yang menggandeng untuk mengawal kasus tersebut.

"Banyak pengacara yang mendaftar untuk menggugat sengketa Pilpres 2024 ini ke MK," kata Mahfud Kamis 14 Maret 2024.

Baca Juga: Data Anomali Pilpres di Sirekap, KPU Koreksi di 154.541 TPS

Menurutnya, pengacara yang akan menggandengnya sampai ke MK merupakan tokoh pengacara, dan pengacara tersebut sudah mendaftar untuk ikut mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ini ke MK.

Bahkan, pengacara yang mendaftar dari berbagai daerah dan dari berbagai organisasi pengacara di Indonesia.

"Pengacaranya dari berbagai daerah, kita tinggal tunggu hasil dari KPU," tuturnya dia.

Baca Juga: Fiks, Bupati Lombok Tengah LPB Maju Jadi Calon Gubernur NTB

Sebelumnya, gugatan kaitan dengan hasil pemilu sudah telah rampung dibuat oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN). Bahkan, tim TPN menyiapkan pengacara untuk menggugat sengketa Pilpres 2024 ini ke MK.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah