JURNAL SUMBAWA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mencurigai bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah untuk memuluskan langkah politik anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebab masyarakat dianggap belajar dari peristiwa sebelumnya, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden yang akhirnya menjadi celah buat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024.
"Dari awal terselenggaranya pilpres publik sudah heboh dengan keputusan MK yang meloloskan Gibran, kini kita disuguhkan lagi dengan keputusan MK yang memungkinkan Meloloska Kaesang berkontestasi di Pilkada," kata Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga: Pilkada Daerah! Segini Batas Minimal Umur Calon Kepala Daerah 2024
Lebih lanjut, Mahfut Khanafi mengatakan bahwa pihaknya menolak keputusan MA ini.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau lagi dibodohi seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka.
"Saya kira ter keputusan MA ini wajib dicurigai dan di tolak sejak awal, karena rakyat tak mau di bodohi seperti keputusan MK sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Diduga Gantung Diri, Ternyata Dibunuh
Ia menilai bahwa PB HMI MPO kecolongan dengan keputusan MK sebelumnya karena mengakomodir pemimpin-pemimpin yang minim pengalaman.