PB HMI MPO Tolak Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

- 1 Juni 2024, 13:16 WIB
PB HMI MPO Tolak Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
PB HMI MPO Tolak Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 /

JURNAL SUMBAWA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mencurigai bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah untuk memuluskan langkah politik anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebab masyarakat dianggap belajar dari peristiwa sebelumnya, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden yang akhirnya menjadi celah buat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024.

"Dari awal terselenggaranya pilpres publik sudah heboh dengan keputusan MK yang meloloskan Gibran, kini kita disuguhkan lagi dengan keputusan MK yang memungkinkan Meloloska Kaesang berkontestasi di Pilkada," kata Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Pilkada Daerah! Segini Batas Minimal Umur Calon Kepala Daerah 2024

Lebih lanjut, Mahfut Khanafi mengatakan bahwa pihaknya menolak keputusan MA ini.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mau lagi dibodohi seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira ter keputusan MA ini wajib dicurigai dan di tolak sejak awal, karena rakyat tak mau di bodohi seperti keputusan MK sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Diduga Gantung Diri, Ternyata Dibunuh

Ia menilai bahwa PB HMI MPO kecolongan dengan keputusan MK sebelumnya karena mengakomodir pemimpin-pemimpin yang minim pengalaman.

"Kami aktivis merasa kecolongan karena Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujarnya.

Sebelumnya, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah