JURNAL SUMBAWA - Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang mantan TKW karena menipu ribuan korban dengan kasus investasi bodong.
Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban ditaksir hingga 200 Milyar dan masuk dalam rekening tersangka yang merupakan mantan TKW Hongkong.
Tersangka berinisial FT atau Fitri Crypto (36), seorang warga Desa krandegan, Kecamatan Puring Kebumen ini hanya bisa tertunduk malu saat konferensi pers.
Baca Juga: Bunga 0 Persen, Ayo Ajukan di KUR BSI Melalui Link www.bankbsi.co.id Hingga Rp50 Juta
Disampaikan oleh Kapolres Kebumen, bahwa modus kejahatan tersangka FT ini adalah dengan menjanjikan keuntungan 5% kepada para korban saat diinvestasikan padanya setiap sepuluh hari sekali.
Adapun kejahatan yang dilakukan oleh tersangka FT ini, rupanya hasil investasi dari investor baru itu untuk menutupi profit (5%) dari investor lama yang telah bergabung.
Lalu sebagian uang yang di dapat selama ini dari para investor, tersangka mengaku sudah membeli sejumlah properti berupa tanah, ruko dan barang mewah lainnya.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Beserta Niat dan Jatuh Pada Tanggal 9 Juli Tahun 2022
Kasus investasi bodong ini mengatasnamakan investasi krypto atau uang digital.