WARTA SUMBAWA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bima mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk memberikan perhatian serius dan mengatasi masalah anjoknya harga bawang merah. Harga bawang merah saat ini mmbuat masyarakat rugi karena antara biaya saat menanam tidak sebanding dengan harga yang diperoleh saat musim panen.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Bima Rian Rizty Fauzi mengatakan, jika anjoklnya harga bawang merah tersebut tidak diatasi Pemerintah, maka pihaknya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak bayar pajak.
Menurut Rian, Petani saat ini tidak banyak mendapatkan keuntungan, bahkan lebih banyak yang mendulang kerugian.
“Kondisi petani di Kabupaten Bima saat ini semakin tak berdaya dan tidak mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah daerah Kabupaten Bima. Perjuangan yang sulit di masa tanam tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh saat musim panen,” kata Rian dalam keterangan tertulisnya pada WARTA SUMBAWA, Kamis, 2 Desember 2021
Atas kondisi tersebut, maka HMI Cabang Bima menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah sebagai berikut :
1. Mendesak kepada DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran yang memadai pada tahun anggaran 2022, yang akan digunakan untuk membeli bawang merah.
Jika anggaran tersebut sudah tersedia, maka dapat digunakan untuk membeli komoditi bawang merah di tingkat petani, terutama dikala harganya anjlok. Dengan demikian, gejolak harga bawang merah yang kerap tidak menguntungkan petani akan dapat terkendali.
2. Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Perum Bulog untuk segera membangun Gudang penampung Bawang merah. Pembangunan gudang penampung bawang merah dengan fasilitas Cold Atmosphere Storage (CAS) yang dapat mengawetkan bawang merah sehinga bawang merah bisa disimpan dalam waktu lama. Dengan adanya gudang tersebut, maka fluktuasi harga bawang merah yang kerap tidak terkendali selama ini akan dapat diredam
3.Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk segera menetapkan harga bawang merah, baik di tingkat petani maupun ditingkat konsumen, melalui Peraturan Daerah. Kebijakan penetapan harga bawang merah ini merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdangan.
Baca Juga: Salman Khan Tidak Akan Hadiri Pernikahan Katrina Kaif dan Vicky Kaushal, Sakit Hati?
Penetapan harga pada tingkat petani, sebagai pedoman pembelian Pemerintah dan penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melindungi pendapatan petani, daya beli petani dan mencegah atau mengendalikan gejolak harga bawang merah serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan (bawang merah).
4.Mendesak Pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Perum Bulog untuk segera membeli bawang merah di tingkat petani sekarang juga. Langkah ini dapat menjawab keresahan petani bawang merah di Kabupaten Bima yang mengalami kesulitan mengakses pasar. Pembelian dilakukan tentu dengan harga yang menguntungkan petani.
5.Mendesak Pemerintah (Kementerian Pertanian) untuk segera membeli Bawang Merah di Kabupaten Bima melalui Toko Tani Indonesia (TTI). Jika Menteri Pertanian dapat memanfaatkan Toko Tani Indonesia (TTI) sebanyak 3.655 yang telah tersebar di 31 Provinsi, maka keresahan petani Bawang Merah di Kabupaten Bima yang tengah sulit mengakses pasar akan terjawab.
6. Mendesak Pemerintah Daerah untuk Segera Melakukan Asuransi Pertanian, lebih Khusus pada Petani Bawang Merah. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang- undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Undang-undang ini meperkenalkan asuransi pertanian untuk membantu petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam, seperti musibah banjir, kekeringan, atau serangan OPT dan lain-lain. Karena bagaimanpun, petani bawang merah membutuhkan perlindungan dari gagal panen, mengingat usaha pertanian merupakan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja terbanyak dan dapat mewujudkan ketahanan pangan, baik ditingkat daerah maupun nasional.
7. Mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk berkoordinasi dengan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di Bima. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memastikan program KUR dapat dinikmati atau dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama masyarakat petani. Karena petani juga memerlukan bantuan dana bagi pengembangan usahanya, mengingat para petani di Kabupaten Bima pada umumnya mengalami kendala dalam mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha pertaniannya.
8. Meminta Otorita Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengaudit lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di Bima. Karena penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh lembaga penyalur yang ada di Bima diduga banyak menyalahi aturan dan penggunaanya hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja.
9. Mendesak kepada pemerintah untuk segera membubarkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Bima. Sebenarnya KPPP ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh KPPP Kabupaten Bima. Artinya keberadaan KPPP Kabupaten Bima selama ini sedikitpun tidak berguna. Selain tidak berguna juga hanya menghabiskan anggaran negara.
10. Meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak membayar pajak. Seruan menolak bayar pajak merupakan pilihan bijak, sekalipun kami menyadari bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang berasal dari rakyat, tapi untuk apa pajak dibayar bila tidak digunakan untuk kemajuan, kemakmuran atau kesejahteraan para petani (masyarakat) itu sendiri.
Baca Juga: Gopi Temukan Bukti, Kokila Mengusir Paridhi! Update Serial Drama India Gopi di ANTV Episode 260
Selama DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Bima tidak mau memproteksi petani, maka selama itu pula kami menyerukan dan membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Bima untuk sama-sama tidak membayar pajak.
11. Meminta Indah Damayanti Putri dan H. Dahlan M. Noer sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mengundurkan diri, bila tidak mampu memproteksi petani.***