Proyek Waskita Karya Bermasalah! Pemuda dan Masyarakat Anggap Proyek Siluman Yang Tak Jelas

14 September 2022, 09:16 WIB
Pengerjaan proyek Waskita di bendungan Roi Roka /Dok. Ahmad D Jurnal Sumbawa/

JURNAL SUMBAWA - Pekerjaan proyek sedimentasi dan remedial yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya bermasalah dan dianggap proyek siluman yang tidak memiliki kejelasan.

Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Waskita di bendungan Roi Roka Kecamatan Belo telah disoroti dan terindikasi penggelapan.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan satu Minggu lebih tanpa memiliki RAB dan gambar yang jelas dan berapa kedalaman penggalian terhadap proyek tersebut.

Baca Juga: Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender proyek infrastruktur untuk pekerjaan proyek remedial dan penanganan sedimentasi bendungan di Pulau Sumbawa IV, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3 Juni lalu tahun 2022

Pekerjaan proyek tender yang dimenangkan oleh PT Waskita Karya untuk penanganan sedimentasi dan remedial untuk Bendungan di Provinsi NTB senilai Rp 272 miliar.

Disisi lain, kepemudaan dan masyarakat desa Roka menanyakan terkait dengan kejelasan proyek serta kapan akan dikerjakan Sub yang lainnya.

Baca Juga: Status Siaga, BMKG Ingatkan! Tahun 2022 Delapan Kota dan Kabupaten di NTB Ancaman Kekeringan

Namun pihak PT Waskita Karya tidak memiliki kejelasan terhadap proyek yang ditanganinya dalam hal sedimentasi dan remedial bendungan yang berada di Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Pada saat pertemuan PT Waskita, BWS, BPD serta masyarakat desa untuk membahas hal demikian yang di inisiasi oleh pemerintah Desa setempat

Namun pada saat pertemuan tersebut, pernyataan dari pihak BWS dan PT Waskita memberikan pernyataan yang menyesalkan pihak BPD dan pemuda Desa Roka.

Baca Juga: Guru di Bima NTB Pukuli Siswa Hingga Retak Tulang

PT Waskita Karya melalui pernyataannya dalam forum, pengerjaan proyek tersebut akan disesuaikan dengan kondisi, dan proyek sambil dikerjakan dan sambil perancangan RAB.

Dari pernyataan tersebut pihak BPD dan masyarakat membantah dan menilai bahwa proyek tersebut adalah proyek yang cacat di mata hukum.

Nursyahid selaku ketua BPD Desa Roka menegaskan, proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita tidak memiliki kejelasan dan tidak memiliki RAB.

Baca Juga: Masuk di Grup F, Kualifikasi Piala Asia U-19 Timnas Indonesia Dinilai Sangat Beruntung

"Pengerjaan proyek harus memiliki dasar sebelum melakukan pekerjaan, seperti RAB dan Bestek," ungkapnya Nursyahid didalam forum pertemuan Selasa 13 September 2022

Proyek ini tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi ",Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan",.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler