Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline

- 26 Agustus 2022, 20:32 WIB
Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline
Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline /Dok. Kapolda NTB/

JURNAL SUMBAWA - Sesuai dengan amanat Kapolri terkait dengan pemberantasan judi, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus 41 Judi online dan offline

Puluhan penjudi yang diringkus beserta dengan barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis 25 Agustus 2022.

Penjudi yang telah diringkus tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.

Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

Baca Juga: Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Istrinya, Pengacara Brigadir J Laporkan Balik ke Bareskrim Polri

"Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x