JURNAL SUMBAWA - Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang etik, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Istrinya, Pengacara Brigadir J Laporkan Balik ke Bareskrim Polri
Namun, Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Sambo.
Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Baca Juga: Karangan Bunga Untuk Ferdy Sambo, Bertuliskan: Tuhan Yesus Memberkati Bapak
Dari hasil sidang tersebut, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.