Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 19:42 WIB
Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang etik, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Istrinya, Pengacara Brigadir J Laporkan Balik ke Bareskrim Polri

Namun, Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Sambo.

Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga: Karangan Bunga Untuk Ferdy Sambo, Bertuliskan: Tuhan Yesus Memberkati Bapak

Dari hasil sidang tersebut, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah