JURNAL SUMBAWA - Kasus terdakwa yang berinisial W terkait dengan kasus ITE terkesan digantung karena saksi korban Amsal Sulaiman alias Bos Cengsing tidak pernah menghadiri sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Sidang yang sudah 4 hingga 5 kali dilakukan, melalui surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun Cengsing tak pernah hadir satu kalipun.
Dengan hal demikian, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima menilai, terkesan hukum dimonopoli oleh saksi korban.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Periksa 19 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Benih Jagung
"Kami menilai ada kesan hukum yang dimonopoli terkait dengan kasus ITE ini terhadap yang terdakwa berinisial W karena Cengsing tak pernah hadir," Ungkapnya Muaidin selaku Ketum HMI Cabang Bima
Kejaksaan Negeri Raba Bima kiranya bisa lebih tegas dalam dalam menangani kasus ITE ini.
"Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak saja tegas ke terdakwa, tetapi juga kepada saksi korba sekaligus pelapor yakni A.S atau yang di kenal boss cengsing," Tegasnya Muaidin
Muaidin menjelaskan, dalam perjalanan kasus masalah ITE ini cukup menyita perhatian.
Apalagi saksi korban adalah etnis Tionghoa Bima sedangkan terdakwa inisial W adalah pemuda Etnis Bima.
Kami berharap citra baik Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak tercederai karena penangan Kasus ITE yang saksi korban tidak kooperatif.
"Jangan sampai soal penanganan kasus ini dikelola sebagai isu rasa yang menyebabkan konflik horisontal antara etnis Bima dengan Etnis Tionghoa di Bima," jelasnya
Kaitan dengan kasus ITE, kami juga sempat menanyakan kepada Pendamping Hukum (PH) berinisial W.
Baca Juga: Enam Orang CPNS di Kantor Kejaksaan Sanggau Dapat Pelatihan Bela Negara Dari Satgas Pamtas Yonif 642
Ternyata benar bahwa saksi Korban sekaligus Pelapor tidak pernah mau hadir selama beberapa kali sidang.
PH berinisial W meminta kepada Hakim jaksa untuk menghadirkan saksi korban tapi tidak pernah di indahkan.***