Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kota Bima Diringkus Polisi

1 Februari 2023, 20:26 WIB
Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kota Bima Diringkus Polisi /Karawangpost/Hakeem

JURNAL SUMBAWA - Pria asal Kota Bima yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kini diringkus polisi.

Melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, Pria tersebut menghamili ponakan sendiri yang berumur 15 tahun. Gadis remaja asal Kota Bima ini masih di bawah umur, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh inisial A warga Kelurahan Jatibaru Timur

Atas peristiwa memalukan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres Bima Kota.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal Dunia

Pihak Kapolres Kota Bima setelah menerima laporan itu pada Rabu Januari 2023, langsung terjun ke lapangan untuk menangkap terduga pelaku.

Tim Puma II yang dipimpin langsung Aiptu Hero suharjo menyelidiki keberadaan terduga pelaku tersebut.

"Tak butuh waktu lama, kami dari tim PUMA II langsung menangkap terduga pelaku di rumahnya di Jatibaru Timur," kata nya.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H, Muhammadiyah tetapkan pada 23 Maret 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian lanjut Jufrin, korban yang dihamili oleh inisial A adalah ponakan langsung dari istrinya.

"Korban merupakan anak dari kakak kandung istri pelaku," jelasnya ia.

Guna proses lebih lanjut, kini terduga pelaku sudah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan secara intens oleh unit PPA A mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 1 Februari 2023 Ada Cancer, Leo dan Virgo

"A mengaku hubungan itu atas dasar suka sama suka, tapi apapun dasar dari pengakuan pelaku yang telah menghamili ponakan sendiri tetap akan dikenai hukuman. Pasalnya kelakuan bejatnya itu dengan anak di bawah umur dan tetap dinyatakan bersalah," Tutupnya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler