Meresahkan! Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu

17 Maret 2024, 20:24 WIB
Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu /Dok. Sentral NTB/

JURNAL SUMBAWA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pada Minggu, 18 Maret 2024 pukul 05.00.

Terduga pelaku berinisial AJ (27) warga Desa Kore berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Bima NTB. Berawal adanya informasi dari masyrakat yang merasa diresahkan dengan tindakan terduga.

Menindaklanjuti informasi itu, dengan sigap Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu A. Malik SH memerintahkan Tim Opsnal agar segera melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil Partai Persatuan Pembangunan

Aiptu Arif Rahman S.sos selaku katim memimpin anggota nya bergegas bergerak menuju TKP. Setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh pasalnya Kecamatan sanggar merupakan kecamatan terluar kedua yang jarak cukup jauh dari ibu Kota kabupaten Bima.

Sesampainya di dusun balambo Desa Kore Aiptu Arif dan anggota nya melakukan pengintaian gerak gerik terduga.

Setelah itu tanpa membuang waktu Tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Baca Juga: IDP Dampingi LPB Maju di Pilgub NTB: Kader Partai Sebut, Itu Bisa Saja Terjadi

Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari penggeledahan itu Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga sebanyak 81, Pocket Narkoba Jenis Sabu Siap edar dengan berat 37,62 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi oleh petugas AJ mengakui kalau barang haram itu adalah milik nya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan Sekitarnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil 5 Partai Bulan Bintang

"Kami telah mengamankan saudara AJ dengan barang bukti Narkoba jenis seberat 37, 62 gram dan diamankannya yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Kata Kapolres.

Kapolres Bima juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

Saat ini terduga pengedar narkoba bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.***

Editor: Adhar

Tags

Terkini

Terpopuler