AMPI Minta Audit Penggunaan Anggaran Selama Pj Gubernur NTB, Diduga Gunakan Kepentingan Politik

23 April 2024, 07:00 WIB
AMPI Minta Audit Penggunaan Anggaran Selama Pj Gubernur NTB, Diduga Gunakan Kepentingan Politik /Aksi demonstrasi yang dilakukan AMPI di Kemendagri /

JURNAL SUMBAWA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) minta Kemendagri mengaudit penggunaan anggaran selama Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai Pj Gubernur NTB.

Pasalnya, AMPI menduga penggunaan anggaran daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diduga digunakan untuk kepentingan calon Gubernur NTB 2024 mendatang.

"Kami meminta Kemendagri untuk audit semua penggunaan anggaran selama Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai Pj Gubernur NTB, bisa jadi anggaran itu digunakan kepentingan politik 2024," kata Firdaus selaku direktur AMPI Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Langgar Undang-undang, DPP AMPI Minta di Copot

Firdaus mengungkapkan, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah diusung untuk menjadi calon Gubernur NTB oleh salah satu partai. Oleh karena itu, dirinya meminta untuk mengaudit penggunaan anggaran selama dia menjabat.

Tak hanya itu, DPP AMPI juga menegaskan untuk mencabut statusnya Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di beritakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Indonesia (AMPI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Aryadi, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Pemuda Desa Aksi Unjuk Rasa Tuntut Copot Perangkat Desa

Pasalnya, Pj Gubernur NTB telah melanggar Undang-undang karena Lalu Gita Aryadi akan mencalonkan dirinya sebagai calon Gubernur NTB 2024.

"Pj Gubernur tidak boleh maju sebagai calon Gubernur devinitif semasih dia masih menjadi Pj," kata Firdaus Koordinator Lapangan Aksi Senin 22 April 2024.

Firdaus mengungkapkan, Kemendagri, telah menegaskan bahwa Pj gubernur diperbolehkan maju sebagai calon gubernur definitif tapi dengan catatan harus melepaskan jabatannya sebagai Pj Gubernur.

Baca Juga: Tak Kalah Jauh Keindahan Dari Pulau Lombok, Ini Dua Wisata yang Menakjubkan di Pulau Sumbawa

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi pasal 7 ayat (2) huruf q calon Gubernur dan Wakil Gubernur , dst.”

"Paslon atau orang tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, jika menginginkan maju di Pilgub atau Pilbub, Pilwalkot. Maka harus mundur sebelum tahapan pilkada dimulai, untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang berjalan," tegasnya dia

Untuk itu, Firdaus kembali menegaskan dan meminta kepada Kemendagri untuk mencopot H. Lalu Gita Ariadi Sebagai PJ. Gubernur NTB.

Baca Juga: Tangani Penurunan Harga Jagung, Badan Pangan Nasional Gelar Rakor

Perlu diketahui, Presiden Jokowi Dodo Melalui Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Lalu Gita Aryadi untuk menggantikan Zilkifliemansyah pada Selasa 9 September 2023 lalu.

Dengan kehadiran orang baru dilingkup Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), AMPI berharapampu membawa perubahan yang signifikan.

"Itu cita-cita masyarakat pada umumnya," jelasnya dia.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler