Pj Gubernur NTB Langgar Undang-undang, DPP AMPI Minta di Copot

- 22 April 2024, 14:05 WIB
Pj Gubernur NTB Langgar Undang-undang, DPP AMPI Minta di Copot
Pj Gubernur NTB Langgar Undang-undang, DPP AMPI Minta di Copot /DPP AMPI saat menyampaikan aksi unjuk rasa dan bertemu langsung staf di kementerian dalam negeri/

JURNAL SUMBAWA - Aliansi Masyarakat Peduli Indonesia (AMPI) melakukan aksi unjuk rasa tuntut pencopotan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Senin 22 April 2024.

Pasalnya, Pj Gubernur NTB telah melanggar Undang-undang karena Lalu Gita Ariadi akan mencalonkan dirinya sebagai calon Gubernur NTB 2024.

"Pj Gubernur tidak boleh maju sebagai calon Gubernur devinitif semasih dia masih menjadi Pj," kata Firdaus Koordinator Lapangan Aksi Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Beberapa Persoalan Mencuat di Permukaan, Kades Roka Tanggapi Tuntutan Pemuda Desa

Firdaus mengungkapkan, Kemendagri, telah menegaskan bahwa Pj gubernur diperbolehkan maju sebagai calon gubernur definitif tapi dengan catatan harus melepaskan jabatannya sebagai Pj Gubernur.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi pasal 7 ayat (2) huruf q calon Gubernur dan Wakil Gubernur , dst.”

"Paslon atau orang tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, jika menginginkan maju di Pilgub atau Pilbub, Pilwalkot. Maka harus mundur sebelum tahapan pilkada dimulai, untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang berjalan," tegasnya dia.

Baca Juga: Tak Kalah Jauh Keindahan Dari Pulau Lombok, Ini Dua Wisata yang Menakjubkan di Pulau Sumbawa

Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, dirinya meminta kepada Kemendagri untuk mencopot H. Lalu Gita Ariadi Sebagai PJ. Gubernur NTB.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x