JURNAL SUMBAWA - Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu saat melintasi tanjakan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 23 April 2024.
Diketahui, pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial AD, dan dirinya ditangkap polisi tanpa ada perlawanan dan diamankan tepatnya melintasi jalan tanjakan di Desa Simpai.
Saat dilakukan penangkapan, AD malah meminta tolong dihadapan polisi untuk mengambilkan handphone miliknya dengan nada ketakutan.
Baca Juga: Diburu Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Bima Berhasil Diamankan
Polres Dompu melalui Kasat Narkoba mengatakan, setelah meringkus AD Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap AD.
Namun sebelum melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba memanggil RT dan dua orang warga setempat untuk membacakan surat perintah penangkapan dari Kasat Narkoba Polres Dompu.
"Ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa proses penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai standar operasional Prosedur (SOP)," kata Kasat Narkoba Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Cara Membuat Sosis Bawang Oseng Ala Devina Hermawan, Ini Resepnya
Setelah melakukan penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti berupa uang, rokok, korek api serta barang haram narkotika jenis sabu yang sempat di buang oleh pelaku, serta satu unit sepeda motor pretelan tanpa nomor Polisi.
"Pada saat pelaku membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut di lihat langsung oleh beberapa orang warga setempat dan petugas sendiri," tuturnya kasat
Lebih lanjut kasat menjelaskan, setelah mengamankan AD beserta barang buktinya, AD langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Status Pegawai Honorer Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Meski begitu, kata kasat, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 112 ,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara.***