Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron

- 19 Januari 2022, 21:47 WIB
Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron
Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron /Foto Dandim 1615 Lombok timur melaksanakan vaksinasi /

JURNAL SUMBAWA - Pandemi Covid 19 sampai saat ini belum berakhir, bahkan makin meningkat setiap harinya diberbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

Hal ini dapat dilihat dari munculnya jenis varian baru Covid 19 yaitu Omicron.

Untuk mengantisipasi terpapar Covid 19, seluruh komponen masyarakat diharapkan melaksanakan vaksinasi Covid 19 untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus Corona.

Baca Juga: 2022 Tahun Berantas Sindikat Narkoba Bagi Direktur Resnarkoba Polda NTB

Hari ini, gabungan personel TNI Polri di wilayah Kabupaten Lombok Timur baik Kodim 1615/Lotim, Polres dan Brimob serta masyarakat melaksanakan kick off vaksinasi booster di SDN 2 Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Rabu 19 Januari 2022

Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., disela-sela kesibukannya di Makodim menyampaikan vaksinasi Covid 19 booster ini merupakan vaksinasi lanjutan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari terpapar virus Corona.

Baca Juga: Rumah Bupati Langkat Digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi

Vaksinasi booster ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

"Jadi ada surat Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster)," ungkapnya Amin.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x