Terlapor Dinaikkan Statusnya Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda NTB Hadirkan 13 Saksi

- 17 Februari 2022, 19:17 WIB
Terlapor Dinaikkan Statusnya Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda NTB Hadirkan 13 Saksi
Terlapor Dinaikkan Statusnya Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda NTB Hadirkan 13 Saksi /Dok istimewa Polda ntb/

JURNAL SUMBAWA - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo awalnya sebagai terlapor pada tentang pemerintah menyembunyikan dana PEN pada tanggal 14 Februari 2022 kemarin.

Namun kini ketua KSU dinaikkan menjadi tersangka, akibat unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.

Baca Juga: Ikuti Langkah Dibawah Ini Untuk Pencairan Dana KUR BSI Rp50 Juta, Ajukan di Link www.bankbsi.co.id

Gelar perkara Khusus tersebut, dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 dengan peserta gelar Internal dan eksternal.

"dari hasil gelar perkara diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Selasa 15 Februari 2022.

Dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)

Baca Juga: Mau Ajukan Dana KUR Tanpa Ribet! Daftar Secara Online Disini Melalui Link kur.bri.co.id

Pemerintah menggagalkan program dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.0000.

Artanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) tersebut tidak ada.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x