Oknum Kades di Bima Nusa Tenggara Barat Resmi di Penjara

- 21 Februari 2022, 13:03 WIB
Oknum Kades di Bima Nusa Tenggara Barat Resmi di Penjara
Oknum Kades di Bima Nusa Tenggara Barat Resmi di Penjara /Ilustrasi foto incinews.net/

JURNAL SUMBAWA - Oknum Kepala Desa (KADES) di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Resmi ditahan terkait kasus persetubuhan anak Dibawah Umur.

Diketahui Oknum Kades tersebut beralamatkan Desa Oitui Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Akibat ditahannya oknum Kades tersebut, berimbas tidak adanya penguasa di desa setempat sejak Jum'at kemarin hingga ke depannya.

Baca Juga: Program KUR BRI Hanya Untuk Pelaku UMKM, Simak Syaratnya Berikut Ini

Oknum Kades yang biasa di sapa dengan One kini ditahan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.IK, MH mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini masih duduk di kelas I SMA tersebut, One akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: 5 Syarat dan Cara Pencairan Dana KUR BRI, Cukup Siapkan Dokumen Ini Dijamin Cair

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang dimintai komentarnya membenarkan tentang penahanan terhadap oknum Kades dimaksud.

"Ya, tersangka mulai ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota pada Jum’at malam 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita," kata AKBP Henry

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x