Maling Dana Bantuan Sosial Rp2,3 Milyar di Kabupaten Bima,Kejari Dinilai Lambat Tangani, HMI Gelar Audiensi

- 2 April 2022, 13:23 WIB
Maling Dana Bantuan Sosial Hingga 2,3 Milyar di Kabupaten Bima Kejari Dinilai Lamban Tangani dan HMI Gelar Audiensi
Maling Dana Bantuan Sosial Hingga 2,3 Milyar di Kabupaten Bima Kejari Dinilai Lamban Tangani dan HMI Gelar Audiensi /Foto Ketua HMI Cabang Bima/

JURNAL SUMBAWA - Kasus maling dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah ditangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) raba Bima dinilai lamban ditangani

Berdasarkan laporan yang dimasukan sejak hari rabu 18 Januari 2022 lalu pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima berkas dua tersangka kasus maling dana Bantuan Sosial senilai 2,3 milyar.

Kasus tersebut hingga sampai di bulan maret ini belum kunjung mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Keputusan Arab Saudi dan 45 Negara Tetapkan 1 Ramadhan 2022 Jatuh Sabtu 2 April 2022 Hari Ini

Muaidin Ketua Umum HMI Cabang Bima menggelar audensi terkait lambatnya kasus tersebut.

Didalam audiensi yang dilakukan tersebut, Ketum HMI Cabang Bima didampingi oleh sekretaris umum dan Ketua Bidang Kominfo dan disambut oleh Andi Sudirman Kasi Intel, Ibrahim Kasi Pidum dan Kasi pidsus kejari Bima. Rabu, 30 Maret 2022.

Saat audensi di kantor Kejari raba Bima pihak HMI Cabang Bima telah mendesak pihak kejari untuk mengusut tuntas setiap kasus maling uang rakyat di Kabupaten Bima.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Masuk Bulan Ramadhan, Ikuti Cara Rasulullah Menyambut Bulan Ramadhan

lebih khususnya kasus dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat Palibelo, Belo, Langgudu, dan Woha yang sebelumnya telah menyita perhatian publik di awal januari lalu.

"Kami menduga bahwa tidak mungkin hanya ada dua tersangka dalam kasus Korupsi ini, tentu ada otak (pemain utama) dibalik kasus korupsi yang merugikan negara tersebut," ungkap Muaidin saat dihubungi.

Muaidin juga menjelaskan, Terkait kasus yang kini telah ditangani Kejari Bima lewat Kasi Intelijen mengakui bahwa pihak Kejari sedang bekerja semaksimal mungkin mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti dan saksi dalam kasus maling dana Bansos tersebut.

Baca Juga: Jaminan Kesehatan Sosial BPJS Akan Dihapus, Penuhi 12 Kriteria Dibawah Ini

"Dari fakta lapangan dan keterangan saksi serta bukti lainya, hingga kini kami telah menemukan ada tersangka baru sekaligus otak utama dibalik tindakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut, ia berinisial (S) bekerja sebagai pejabat struktural (SKPD) di Pemda Bima" jelas Muadin mengikuti penjelasan Kasi Intelejen.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x