Kemudian pada siang hari diwaktu yang sama, Tim Puma 2 menyergap A (52) juga warga Kecamatan Asakota Kota Bima dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diantaranya, Uang tunai sejumah Rp 500 ribu dalam berbagai pecahan, 3 unit handphone dan kartu ATM. " kata Iptu Jufrin.
"Keduanya langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," Jelasnya.***